Kepala Lapas Kotabumi Tetra Destorie, Selasa 9 Juli 2019, mengatakan pegawai tersebut tertangkap tangan di pintu pertama pemeriksaan. Pagi itu tersangka hendak bekerja. Ia menyelipkan 3 bungkus sabu dalam sebuah bungkus rokok, yang ditaruh di kantong celana.
Kasatnarkoba Iptu Andri Gustam mengatakan sabu tersebut dipasok kepada 2 napi untuk dikonsumsi di dalam lapas. Pihaknya sudah mengetes urine ketiganya: sang pegawai negatif, namun kedua napi positif. “Ia memperoleh upah Rp500 ribu membawa ke dalam,” ujarnya.
EVICKO GUANTARA DAN ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar