pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pemuda Lampung Utara 14 Kali Setubuhi Mantan Pacarnya


KOTABUMI (31/7/2019) - Seorang pemuda berusia 18 tahun menyetubuhi mantan pacarnya, sebanyak 14 kali. Aksi bejat itu dilakukan dalam waktu 3 hari.

Tersangka kemudian diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara, di Jalan Raya saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa, Kamis 25 Juli 2019. Kanit PPA Reskrim Polres Lampung Utara Ipda Demy Abtriyadi, Rabu, 31 Juli 2019 mengatakan, tersangka I.A, warga Desa Candimas, Abung Selatan sudah lama mengenal korbanya  A.D, warga Kotabumi.

“Perempuannya sudah disetubuhi sebanyak 14 kali dalam waktu beberapa hari,” kata Demy.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku bahwa korban merupakan mantan pacarnya saat di Jogja. Dia kembali menjalin komunikasi  saat di Lampung Utara. ”Saya jemput, bawa kerumah dan setubuhi,” kata tersangka.

Mengetauhi peristiwa tersebut, orang tua korban menjemput anaknya dirumah tersangka. Pelaku diduga sempat menyekap korban seharian di rumahnya. Orang tua sang perempuan kemudian melaporkannya ke Polres Lampung Utara. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

ADI SUSANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->