Perawat Gugat Polisi ke Pengadilan Kotabumi


KOTABUMI (15/7/2019) - Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara menggelar sidang praperadilan dugaan malpraktek yang dilakukan salah satu perawat yang bertugas diruang IGD RSUD Ryacudu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka oleh polisi yang diduga salah prosedur.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Faisal Zuhry  tersebut digelar Senin, 15 juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak yaitu Pemohon (Perawat) dan Termohon (Polisi). Pemohon adalah Jumraini.

Melalui kuasa hukumnya, Jumraini mengajukan Praperadilan atas tuduhan dugaan malpraktek.  Diketahui Jumraini adalah perawat yang bertugas di ruang IGD rumah sakit. Kejadian tersebut terjadi di Desa Praduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Desember 2018, di tempat tinggal Jumraini dan Alek yang diduga menjadi korban malpraktek.

Dimana sang korban yang bernama Alek, saat itu mendatangi kediaman Jumraini untuk meminta pertolongan karena kaki korban telah tertusuk paku. Namun karena keadaannya semakin memburuk,  Alek pergi Kepuskesmas dan akhirnya kerumah Sakit dan akhirnya meninggal dunia. Hal tersebut yang membuat beberapa keluarga mempermasalahkan dengan dugaan malpraktek.

Jasmine, Kuasa hukum pemohon mengatakan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Ada cacat prosedur dalam penanganan ini. ”Kami berharap hakim mempunya hati nurani dan memandang secara objektif kasus ini. Optimis menang jika dilihat dengan bukti-bukti yang kami punyai,” kata dia.

Ditambahkan oleh, Ahmad Efendi, kuasa hukum pemohon proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti pihak kepolisian kepada kliennya, tidak sesuai SOP. “Maksudnya adanya laporan polisi yang tidak jelas. Kita akan uji proses-proses Formil itulah yang akan kita ujikan,” kata dia.

Sementara itu Kasatreskrim Polres lampung utara, AKP M Hendrik Aprilianto membatahnya. Menurutnya, polisi sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka. ”Kita sudah melakukan penyidikan kurang lebih dua bulan kasus ini, naik ke status sidik,  gelar lagi dan kita tetapkan menjadi tersangka. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari kita,” kata Hendrik.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar