BANDARLAMPUNG (2/7/2019) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar pabrik industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kota Metro.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial YC, berusia 31 tahun dan menyita puluhan senpi rakitan serta ratusan amunisi sebagai barang bukti. Lokasi pabrik perakitan ini digerebek setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya iklan jual beli senpi di media sosial (medsos).
Polisi kemudian menangkap pelaku ketika mengambil paket barang berisi amunisi senjata dalam sebuah kantor jasa pengiriman paket barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YC menjual senpi rakitan buatannya secara online dengan harga Rp8 juta per pucuk dan Rp800.000 untuk tiap paket amunisi. Dia membuatnya dari bahan baku air softgun yang dimodifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengungkapkan, saat ini anggotanya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemasok bahan baku dan amunisi ke pelaku YC.
“Penjualannya melalui online, namun saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Barly Ramadhany saat ekspose di Mapolda Lampung, Selasa 2 Juli 2019.
Saat ini, pelaku YC saat ini ditahan di sel Mapolda Lampung untuk kepentingan penyelidikan. Pria asal Probolinggo yang telah menetap di Kota Metro tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penjualan senpi rakitan dengan ancaman seumur hidup.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar