Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Sabtu, 13 Juli 2019, kasus terbongkar berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis, 11 juli 2019. Benih lobster jenis mutiara dan pasir dikemas dalam 30 boks.
Pemeriksaan sementara bisnis ilegal itu baru berjalan dua bulan. Hingga kini kepolisian masih medalami kasusnya. Benih lobster langsung dibawa ke Jakarta untuk dilepasliarkan. "Para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," katanya.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar