KALIANDA (22/7/2019) - Polres Lampung Selatan dalam kurun waktu 14 hari Operasi Sikat Krakatau 2019 membekuk 29 tersangka. Polisi juga menyita sekitar 100 barang bukti hasil kejahatan.
Masing-masing tersangka yang ditangkap dari sejumlah laporan berbeda. Yakni dari kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terdiri dari 8 tersangka, Pencurian Berat (Curat) 13 tersangka, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 6 tersangka, dan kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) 2 tersangka.
Dari masing-masing tersangka terdapat beberapa pelaku yang memang merupakan DPO. “Secara keseluruhan, Polres Lamsel telah melakukan penindakan terhadap 49 laporan masyatakat selama Operasi Sikat Krakatau 2019,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan saat ekpose di kantornya, Selasa, 22 Juli 2019.
Barang bukti yang disita antara lain 2 unit mobil pick up (R4), 8 unit speda motor (R2), 13 Senpi rakitan, 10 butir peluru, 2 jenis sajam badik, 3 unit handpone, 1 buah kunci letter T, 1 buah linggis ukuran sedang, 12 buah batang besi dan 12 kotak anti biotik.
AZIZI
0 comments:
Posting Komentar