Respon Kadis PU Tanggamus Setelah Dilaporkan ke Polda


TANGGAMUS (22/7/2019) – Sengketa lahan proyek jembatan Waitebu, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus akhirnya berlanjut di jalur hukum. Sahrani dan keluarga melaporkan Kepala Dinas PU Tanggamus ke Polda Lampung.

Sebelumnya, keluarga Sahrani juga menyetop proyek jembatan, pada Selasa, 2 Juli 2019. Mereka menutut Dinas PU bertanggungjawab atas kesalahan membangun jembatan di atas lahan milik Sahrani.

Kepala Dinas PU Tanggamus, Riswanda, menanggapi santai laporan dari Sahrani. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum dan bakal hadir jika dipanggil pihak ke polisian. “Iya benar infornya saya dilaporkan ke Polda. Ya kita tunggu saja, kita siap mengikuti proses,” kata Riswanda, Senin, 22 Juli 2019.

Menurutnya, Pemkab Tanggamus siap memberikan ganti rugi kepada pemilih lahan yang digunakan untuk pembangunan jembatan. “Anggarannya sudah dimasukkan dalam APBD-P,” ujarnya. 

Sebelumnya, Rudi Hidayat, perwakilan keluarga Sahrani mengatakan, membangun seharusnya tidak menyakiti rakyat. “Kita memberikan pelajaran kepada pemda kedepan kalau mau membangun harus benar, jangan melakukan kesalahan,” kata Rudi, 

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar