Ratusan "Suami Isteri Siri" Nikah Lagi di Lampung Utara


MUARA SUNGKAI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara  melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar Sidang Isbat nikah untuk pasangan nikah siri  di kantor Desa Karang Rejo II,  Kecamatan Muara Sungkai, Rabu, 17 Juli 2019. Acara itu diikuti ratusan peserta yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

Acara yang di buka PJ Sekdakab Lampung Utara, Sofyan tersebut dihadiri oleh unsur forkopimda dan  bekerjasama dengan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama untuk melegalkan ratusan pasangan nikah siri yang belum terdata secara administarsi.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Maspardan, mengatakan  kegiatan ini akan di lakukan dua kali dalam tahun 2019 yakni di Muara Sungkai dan Sungkai Tengah. Disdukcapil juga membuka pelayanan perekaman E-KTP dan akte di acara Sidang Isbat ini.

Pejabat Sekertaris Daera Kabupaten Lampung Utara Sofyan, mengatakan, ada ratusan pasangan nikah siri menjadi sasaran untuk dilegalkan secara hukum di sidang isbat ini. “Ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pelayanan masyarakat dan meningkatkan status pernikahan masyarakat di lampung utara,” kata Sofyan.

Kebahagianpun terpancar dari pasangan yang sudah menikah tahun 1089,  Tri Martono dan Sarmi yang ikut dalam isbat nikah. Keduanya sudah mempunyai tiga orang anak. Hari ini secara hukum mereka terdaftar di KUA secara sah sebagai pasnagan suami istri. Dia berharap kegiatan serupa terus digalakkan pemerintah.

“Persyaratanya bawa saksi saat menikah saat itu, identitas kami dan waktu menikah,” kata Tri Martono.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar