Dalam sidang molor dari pukul 09.00 hingga pukul 12.30 itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Alfa Dera, SH mengatakan setidaknya 10 saksi hadir, termasuk seorang ahli. Seluruh dakwaan tidak bisa dibantah ayah dan anak. Majelis Hakim dipimpin Ketua Farid Zuhri, SH, MH.
BACA JUGA:
Ayah dan dua puteranya menyetubuhi puteri dan saudara kandung di Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo, Pringsewu. Setelah berpisah dengan isteri dan anak wanitanya yang pertama, pria berusia 44 tahun itu bergantian menggauli gadisnya berusia 16 tahun.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar