Kadis PUPR Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, pelatihan berlangsung selama tiga hari diikuti 25 peserta calon e-numerator, terdiri para sanitarian puskesmas dari sembilan kecamatan.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, salah satu kebijakan oleh pemerintah pusat mengatur pencemaran air limbah domestik. Kebijakan tersebut sebagai pedoman penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan serta pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman.
“Kita sudah keluarkan Perda STBM berkelanjutan tapi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal, dan memerlukan infrastruktur berkaitan dengan STBM ini," katanya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar