Tak Kuorum, Rapat DPRD Lampung Selatan Batal

KALIANDA (5/7/2019) - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, gagal digelar karena jumlah anggotanya tidak memenuhi syarat atau kuorom, Jumat, 5 Juli 2019.

Dari 50 anggota, yang hadir hanya 32 orang. Dan untuk persyaratan minimal diikuti 34 anggota. Rapat sedianya memutuskan rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2018. 

Pejabat maupun tamu undangan sudah menunggu sejak pagi di ruang sidang, tapi setelah ditunggu beberapa waktu, jumlah anggota DPRD tidak bertambah. Malah sejumlah anggota yang sudah datang memilih pulang lagi.

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan, rapat ditunda dan dilanjutkan hari Selasa, 9 Juli 2019. "Sebenarnya kurang dua orang, tadi sudah hadir 32 orang. Yang sudah datang ada yang pulang dengan alasan anaknya sakit," kata dia.

Hendry mengatakan, masalah tersebut akan dibicarakan dengan fraksi masing-masing anggota. Ia berharap semua anggota menghadiri rapat karena merupakan kewajiban. 

GELLY

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar