Korupsi, 18 PNS di Lampung Utara Dipecat


KOTABUMI (4/7/2019) - Pemerintah Kabupten Lampung Utara telah memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus perkara Tindak Pidana Korups. Total ada 18 orang yang diberhentikan secara tidak hormat sedangkan seorang lagi masih mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Penembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdurahman, Kamis  4 Juli 2019 membenarkan Pemkab telah memberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 18 orang PNS di Lampung Utara. 

“Satu orang lagi masi proses Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), belum ada putusan, jadi belum dapat di kita proses,” kata Abdurrahman.

Ia menambahkan, 19 PNS yang terlibat perkara tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dari tahun 2013 hingga 2017. Semantara 2018 sampai saat ini belum ada surat pemberitauan dari pihak terkait adanya tentang kasus Tipikor.

“Bupati Lampung Utara kotmitmen untuk memecat PNS yang terlibat Kasus Korupsi, sesuai Surat Kemendagri,” Kata Abdurahman.

Abdurahman Berharap seluruh Pegawai Negeri Sipil Lampung Utara, untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran Negara, jangan sampai tersandung kasus serupa. ”Jauhai hal-hal yang merusak diri sendiri dan Negara,” Ujarnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar