Er, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Lambu Kibang, Tulangbawang Barat itu bahkan sampai 10 kali menggauli puterinya masih berstatus pelajar tersebut pada bulan Ramadhan yang lalu. Ia melakukannya saat isteri sedang pergi dan mengancam dengan senjata tajam.
Lepas subuh, pukul 05.30, Sabtu 13 Juli 2019, pria paro baya itu menggarap puterinya saat isterinya di rumah. Ia tidak tahan melihat tubuh anaknya yang sedang menyeterika pakaian, saat menatapnya dari bagian belakang.
Ya, sang isteri, terbangun mendengar suara gaduh. Wanita berusia 35 tahun itu kaget melihat suaminya sedang senggama dengan puterinya. Ia pun berteriak dan melapor ke Polsek Lambu Kibang.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan pria itu bisa dikenakan hukuman 20-an tahun. "15 tahun pokok, ditambah sepertiganya karena merupakan ayah kandung," ujarnya.
FATHUL MAGHORIBI EFENDI
0 comments:
Posting Komentar