Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, Rabu, 28 Agustus 2019, benih diperkirakan bernilai Rp12,8 miliar, dibawa dengan cara dikemas dalam plastik dan dimasukan dalam kardus styrofoam.
"Satu tersangka ditangkap berikut barang bukti serta satu unit mobil. Tujuan di luar negeri dan lewat pelabuhan mana selanjutnya sedang kami dalami," kata Syarhan.
Tersangka, katanya, terancama hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
AZIZI
Posting Komentar