Bupati Nonaktif Khamami Menangis dan Ngaku Bersalah

BANDARLAMPUNG (1/8/2019) – Bupati Nonaktif Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat menangis dalam lanjutan sidang korupsi Pemkab Mesuji, Kamis 1 Agustus 2019. Keduanya juga menyatakan bersalah dan memohon dimaafkan.

Tersangka lain, Wawan Suhendra, mantan sekretaris Dinas PUPR Mesuji, meminta hukuman seringan-ringannya. Ia dan Taufik menyebut masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil,  sedangkan Khamami menyatakan tidak memiliki.

Sidang menghadirkan lima saksi meringankan, mulai mantan Pj Sekda Mesuji Adi Sukamto; Sekretaris BPK AD  Hendra, Kadis Bappeda Anes Irhamdi, staf Alkal Dinas PUPR Maryono, dan honores Bagian Pengawas Tri Yulianto.

Jaksa dan hakim menyoal Peraturan Bupati tentang Keuangan, yang seolah-olah mengharuskan seluruh arus  harus lewat Bupati.  “Perbub menyalahi aturan Undang-Undang,” kata Jaksa KPK Ariawan.

KIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar