Tersangka lain, Wawan Suhendra, mantan sekretaris Dinas PUPR Mesuji, meminta hukuman seringan-ringannya. Ia dan Taufik menyebut masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, sedangkan Khamami menyatakan tidak memiliki.
Sidang menghadirkan lima saksi meringankan, mulai mantan Pj Sekda Mesuji Adi Sukamto; Sekretaris BPK AD Hendra, Kadis Bappeda Anes Irhamdi, staf Alkal Dinas PUPR Maryono, dan honores Bagian Pengawas Tri Yulianto.
Jaksa dan hakim menyoal Peraturan Bupati tentang Keuangan, yang seolah-olah mengharuskan seluruh arus harus lewat Bupati. “Perbub menyalahi aturan Undang-Undang,” kata Jaksa KPK Ariawan.
KIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar