KPK Segel Wisata Pulau Tegal Mas Lampung

BANDARLAMPUNG (6/8/2019) – KPK dan 3 Kementerian menyegel tempat wisata Pulau Tegal Mas, Pesawaran,  Selasa 6 Agustus 2019. Rombongan yang terdiri dari 68 orang itu menilai pemiliknya, Thomas Aziz Riska, melakukan reklamasi tanpa izin.

KPK dipimpin wakil ketuanya, Saut Situmorang. Ia mendampingi  Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Lampung Edi Riyanto, Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto,  dan petugas lain dari Pemerintah Provinsi dan Pesawaran.

Thomas Rizka, pemilik tempat wisata, sempat berdebat dengan rombongan. Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang mengatakan mereka tidak mungkin bertindak tanpa penyidikan. “Tidak boleh nyogok Pemda, nyogok siapa pun,” ujarnya kepada pengusaha yang banyak memiliki perumahan di perbukitan itu.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, selain ke Pulau Tegal Mas, rombongan juga mendatangi Pantai Marita dan Pelabuhan Panjang. Lembaga antirasuah itu sepakat dengan 3 Kementerian lain menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas sampai perizinan dan pajak dipenuhi. 

Mengutip Saut Situmorang, Febri mengatakan reklamasi di Pantai Ringgung menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya. Penghentian operasional Pulau Tegal juga untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. 

Tiga Kementerian, demikian Febri,  mengawasi Pantai Ringgung dan Pulau Tegal 16 -19 Maret 2019.  Dilanjutkan lintas penyidikan KLHK dan KKP pada 17-21 Juni 2019. Thomas A Rizka dinilai bermaksud menguasai seluruh pulau, membersihkan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi.  

Menurut Febri, Thomas Rizka sudah lama mengoperasikan objek wisata Tegal Mas, tanpa izin pengelolaan ruang laut, izin reklamasi,  dan  izin lingkungan. Pengusaha lalu menjual villa di sana dengan miliaran rupiah per unit.

Usai penyegelan, Thomas Riska mengakui belum memiliki izin. Namun ia mengatakan sudah memiliki tata ruang.

PANDAWA AF DAN HARDY PRIBADI

0 comments:

Posting Komentar