Lampung Tengah Keluarkan Tiga Peraturan Daerah

GUNUNGSUGIH (7/8/2019) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Rabu, 7 Agustus 2019. Yakni, Anggaran Perubahan APBD tahun 2019, Pemilihan Kepala Kampung, dan Perubahan Perangkat Kampung, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pemerintah Kampung.

Rapat dihadiri 33 anggota dari 50 anggota, dipimpin Wakil Ketua ll Wahyudi. Juga hadir Bupati Loekman Djoyosoemarto, Forkopimda, dan jajaran SKPD.

Agenda surat masuk sidang dibacakan Samsiroli, Sekertaris DPRD, kemudian anggaran APBD tahun 2019 dibacakan anggota Badan Anggaran DPRD Firdaus Ali. Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah Muhammad Gofur membacakan hasil tiga raperda tersebut, kemudian ditanggapi Bupati Lampung Tengah.

Bupati mengapresiasi kinerja Dewan sekaligus akan melaksakan tugasnya sebaik-baiknya , sesuai perundang-undangan. Bupati dan ajajaranya akan menggenjot pendapatan asli daerah lebih maksimal untuk mempercepat pembangunan.

SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar