Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Demy Abtriyadi, usai memeriksa mereka pada Kamis 1 Agustus 2019, mengatakan kedua pelajar pria mengajak sang gadis jalan-jalan, bonceng tiga pada pukul 20.00, malam Jumat, 27 Juni 2019.
Setiba di kebun singkong di Desa Desa Pancasila, Kotabumi , sekitar pukul 22.00, pelajar pria yang satu mengajak gadis di bawah umur ke sebuah gubuk. Mengencaninya sampai 15 menit. Setelah itu meninggalkan siswi SMA itu sendirian.
Temannya, pelajar yang satu lagi, juga berhasrat. Dengan alasan lunas utang Rp200 ribu, ia diizinkan mencabuli kembali gadis yang sudah yatim itu, meski berontak karena kesakitan.
Ipda Demy mengatakan orang tua sang gadis tidak menerima anaknya dicabuli. Mereka melapor ke Polres Lampung Utara, Senin Siang 29 Juli. Polisi menangkap kedua pelajar di tempat terpisah, yang satu di Bandarjaya, Lampung Tengah, seorang lagi Abung Timur.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar