Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula dalam dakwaannya menjelaskan, berawal terdakwa Tarmiadi datang ke rumah mantan istrinya untuk mengambil handphone miliknya yang dipinjam anaknya.
Tarmiadi bertemu bibi mantan istrinya lalu berbincang ditemani anaknya. Di tengah perbincangan, mantan istri Tarmiadi, Masayi keluar dari kamar dan meminta Tarmiadi tidak lagi mencampuri urusan keluarganya.
Saat itu, kata jaksa, terjadi cekcok antara keduanya karena membahas mengenai nafkah.
Tarmiadi pulang ke rumahnya dan mengambil pisau. Saat bersamaan, korban, Nasrudin datang ke rumah Masayi.
Terdakwa datang kembali ke rumah mantan istrinya dan dan bertemu korban.
Tarmiadi menanyakan keseriusan hubungan korban dengan mantan istrinya. Di tengah obrolan, Tarmiadi menghunuskan pisau kepada korban. Jaksa Edman mengatakan, usai menusuk korban, terdakwa kabur dari lokasi kejadian.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar