Pemuda Rampas HP di Jalan Mulyoasri, Tulangbawang Barat


TULANGBAWANG TENGAH (1/8/2019) – Seorang pemuda melakukan aksi kejahatan jalanan di Jalan Mulyoasri, Kecamatan Tulangbawang Barat. Akibat aksinya, pria penggangguran itu ditangkap oleh warga dan polisi.

Pelaku adalah pelaku FA, berusia 23 tahun. Dia merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Dia melakukan aksinya bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang masuk DPO.

Kanit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah IPDA Beny Ariawan, mengatakan pelaku ditangkap Selasa, 30 Juli 201. “Pelaku FA ini ditangkap oleh petugas kami bersama warga sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Marsun Ardiyanto, warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ujar Beny, Kamis, 1 Agustus 2019.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar