"Kegiatan serentak sesuai instruksi kepala Dinas Pendidikan untuk menjalankan penggunaan BOS sesuai petunjuk teknis dan surat edaran Mendagri," kata Kepala Subseksi Perencanaan Disdikbud Tanggamus Renaldi, Kamis, 1 Agustus 2019.
Ia mengatakan, tiap sekolah diharuskan mengirimkan kepala sekolah dan bendahara BOS sesuai wilayahnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga mengevaluasi penggunaan dana, apakah sudah sesuai atau sebaliknya.
"Tapi, ini bukan audit karena itu tugasnya bukan kami tapi instansi lain. Monev untuk mengetahui sampai di mana sekolah menjalankan tugas tentang BOS, mencari tahu kendalanya, dan membuat solusi," kata dia.
Renaldi berharap setelah ada monev tiap sekolah dapat mengetahui mana BOS yang dapat digunakan dan tidak boleh.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar