Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan NS, kepala desa Madajaya, dilaporkan keluarga anak yang dianiaya pada 13 Agustus. Kepada polisi, pamong itu menyebut kesal mendengar anaknya yang masih duduk di kelas 2 SD diperas.
Sang kades, kemudian, memanggil kedua anak tersebut ke rumahnya. Memukul dan menampar mereka. Memaki. Mengangkat meja dan menyebut akan memecahkan kepala keduanya.
Selama Agustus, selain menangkap kades, Polres Pesawaran juga menangkap 8 tersangka lain, terlibat dalam pencurian dan penodaan anak.
M. IWANSYAH
Posting Komentar