KOTABUMI (5/8/2019) - Rapat paripurna DPRD Lampung Utara tentang penyampaian keterangan Bupati Lampung Utara dalam rangka pembahasan Raperda tentang retrebusi pelayanan tera atau tera ulang sempat molor 2 jam dari undangan yang sudah ditentukan, Senin, 5 Agustus 2019.
Tamu Undangan dari berbagai kalangan yang hadir sesuai undangan pukul 09.00 WIB akhirnya baru dimulai pukul 11.00. Ketua DPRD Rachmat Hartono yang langsung memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa rapat sudah kuorum dari 45 Anggota Dewan yang hadir 27 orang tidak hadir 18.
“Rapat ini dalam rangka pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan tera atau tera Ulang,” kata dia.
Wakil Bupati Budi Utomo, mewakili Bupati Lampung Utara dihadapan Anggota DPRD dan Forkompinda dan tokoh masyarkat mengatakan, raperda tentang retribusi pelayanan ini dapat bermanfaat untuk pendapatan daerah. Ia berharap usulan peraturan daerah tersebut segera cepat dibahas dalam panitia khusus atau pansus DPRD.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar