Di hari kedua, Jumat, 30 Agustus 2019, Polda Lampung menggelar operasi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya, Kecamata Kemiling Bandarlampung. Saat itu jumlah pelanggar lebih banyak daripada hari pertama, sebanyak 150 pengguna jalan.
"Untuk hari ini fokus kami pelanggaran sabuk pengaman mobil dan penggunaan helm sepeda motor. Pengguna jalan yang terkena tilang bagi aparat kepolisian atau TNI, kami serahkan kepada satuan berwenang seperti provost," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Vero Aria R.
Vero mengatakan ada delapan sasaran selama operasi, namun kepada pengguna jalan diminta tidak menghindar jika menghadapi operasi. "Jangan takut, justru kalau menghindar saat di jalan bisa berakibat fatal," katanya.
RIKI PRATAMA/DIYON SAPUTRA
Posting Komentar