Anak Punk Pembuat Onar Digaruk Pol PP Lampung Utara


KOTABUMI (23/9/2019) - Anggota Pol PP Lampung Utara menggelandang 12 anak punk menggunakan Mobil Patroli. Mereka dianggap meresahkan masyarakat.

Anak punk yang digaruk tersebut biasa mangkal di lampu merah, kebun empat, Kotabumi Selatan. Mereka, Senin 23 September 2019 dibawa ke halaman Kantor pemda setempat. Rata- rata anak jalanan tersebut masi berusia muda, 12 tahun hingga 20 tahun, dengan ciri khas anak punk yang bertato, berambut pirang dan berpenampilan acak-acakan serta memakai Anting. Sebagian ada yang diborgol saat di amankan lantaran mencoba kabur oleh petugas.

Kasatpol PP Lampung Utara, Pirmansyah mengatakan mereka diamankan di tempat berbeda, seperti persimpangan kebun empat, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat umum.

Sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya mendapat banyak laporan dari pengemudi dan warga bahwa dengan adanya anak-anak punk yang mengamen di jalanan yang kerap membuat onar.
Menurutnya, kegiatan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Pol PP Lampung Utara. Pekan lalu, pihaknya juga sudah mengamankan anak Punk. Mereka berasal dari Martapura, Sumatera Selatan. Namun, sepekan kemudian sudah ada kembali. Pihaknya tidak melarang ataupun menghalangi mereka untuk mencari makan.

Setelah dilakukan pendataan, sebagai bagian dari pembinaan, pihaknya akan mengembalikan ke rumahnya masing-masing. Dari ke 12 anak punk, sebagian besar berasal dari Kota Metro, kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Timur hingga Sumatera Selatan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar