Bapak Tega Perkosa Anak Tirinya di Pringsewu


GADINGREJO (7/9/2019) -  Seorang pria berusia 38 tahun berinisial SA ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu. Dia dituduh melakukan persetubuhan dengan anak tirinya.

SA merupakan warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Dia telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya berinisial ER,  remaja berusia 16 tahun. Kapolsek Gading Rejo IPTU Anton Saputra, mengungkapkan, tersangka ditangkap Unit Reskrim, setelah pihaknya mendapatkan laporan Bhabinkamtibmas pada Kami, 6 September 2019 saat berada di rumahnya.

Menurut Iptu Anton, dari penangkapan itu, dapat terungkap sejumlah fakta bahwa tersangka dalam melakukan kejahatannya disertai dengan ancaman terhadap korban. Perbuatan tersangka berlangsung pada Desember 2018 saat korban pulang dari sekolah ketika ibunya tidak ada dirumah.

Sebelum kejadian, korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah, saat itu tersangka memberikan uang yang diminta. Tetapi setelah menyerahkan uang tersebut tersangka menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 rok seragam SMP warna biru dan 1 buah pisau garpu dengan gagang kayu berikut sarung warna coklat yang dipergunakan mengancam korban.Tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar