Lingga mengatakan, mutasi bertujuan peningkatan karir aparatur sipil negara dan penyegaran pada struktur organisasi perangkat daerah. Kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan pejabat administrator merupakan kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Ia menambahkan, perpindahan tugas dan jabatan hal biasa dalam suatu organisasi pemerintahan. Agar pegawai ada peningkatan karir dan penyegaran struktur organisasi perangkat daerah.
Ia minta pejabat yang baru dilantik segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya. Melakukan pembinaan bawahan dan menegakkan disiplin serta profesionalisme.
YUAN ANDESTA
Posting Komentar