DPR Minta Izin Tambang Pasir Sekitar Krakatau Dicabut

KALIANDA (13/9/2019) – Komisi IV DPR RI berjanji akan meminta Pemerintah Provinsi Lampung mencabut izin PT Lautan Indonesia  Perkasa menambang pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatau, Pulau Sebuku, dan Sebesi
.
Edi Prabowo, ketua komisi IV DPR RI menyatakan hal itu, Jumat 13 September 2019, setelah mengadakan pertemuan dengan warga Pulau Sebesi di rumah dinas Bupati Lampung Selatan. Hadir juga di sana Plt Bupati Nanang Ermanto,  Ketua DPRD Hendry Rosyadi, dan sejumlah petinggi Pemkab lainnya.

Menurut Ketua Komisi IV DPR, PT Lautan Indonesia Perkasa melanggar zona penambangan. Mereka mengeruk pasir di wilayah tangkap nelayan. Para wakil rakyat itu tidak menyinggung soal pengerukan di sana menjadi penyebab Gunung Anak Krakatau longsor 24 Desember 2018.

Saat menerima Ketua KPPU, Jumat 6 September 2019, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi  mengatakan tsunami Selat Sunda pada 24 Desember Tahun 2018 yang lalu akibat  Gunung Anak Krakatau longsor. Kawasan tersebut rusak akibat penambangan pasir di sekitarnya.

Gempa Gunung Anak Krakatau 24 Desember memicu tsunami  di Selat Sunda.  Ratusan warga di Banten dan Lampung Selatan meninggal dunia. 

Gempa dan tsunami menyulut  ratusan warga Pulau Sebesi, Lampung Selatan, unjuk rasa di pelabuhan dan Balai Desa Tejang, Selasa 3 September 2019. Mereka menolak penambangan pasir di kawasan tersebut, Pulau Sebuku, dan Gunung Anak Krakatau.

GELLY DAN AZIZI

0 comments:

Posting Komentar