Kepala Dinas PMD Lampung Utara Ir. Wahab, mengatakan, berbeda dengan sebelumnya, Pilkades Tahun 2020 tidak lagi mewajibkan calon berdomisili di desa terkait. Jumlah kandidat maksimal 5 orang dan tidak terkait hubungan keluarga.
Pembaruan persyaratan tersebut, demikian Ir. Wahab berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2015, yang direvisi DPRD Lampung Utara. “Kalaupun ada 5 calon lebih, kita akan melakukan seleksi lanjutan sebelum pilkades,” ujarnya.
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar