Mahasiswa berasal antara lain dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Dokter Hamka, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Dokter Moestopo, dan Universitas Veteran Jakarta.
Mahasiswa Universitas Trisakti Haris Anugrah Putra mengatakan, UU KPK seharusnya 60 hari disahkan tapi kali ini disahkan dalam kurun waktu sepuluh hari. Ia juga menilai UU tidak berpihak kepada KPK.
Mahasiswa lainnya Mahdi menambahkan, lembaga yang memberantas korupsi harus didukung dan fungsinya diperkuat.
Perwakilan BEUMI Kepala Departemen Kajian Strategis, Elang mengatakan UU KPK melemahkan, membatasi kewenangan dan indevensi KPK.
ASRORIE
0 comments:
Posting Komentar