PT Sugar Grup Langgar Hak Asasi Warga 7 Kampung

BANDARLAMPUNG (23/9/2019) – Kejahatan korporasi PT Sugar Group Company perlu segera ditangani. Selain HGU-nya perlu diaudit, perusahaan ini dinilai telah melanggar hak asasi manusia warga tujuh  kampung di sana.

Demikian antara lain hasil diskusi Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung, Simpul, di Bandarlampung, Senin 23 September 2019. Hadir di sana Iwan Nurdin, Wahrul D. Silalahi, dan sejumlah tokoh masyarakat Tulangbawang, seperti Madia dan A. Sukri Isa.

Madia, menceritakan pengalamannya masih remaja sering dipanggil ke Kodim dan Korem karena vocal atas pemaksaaan pendudukan lahan yang kini dikuasai PT Sugar Group. A. Sukri Isa mengungkapkan harga lahan yang hanya Rp500 ribu per hektare.

Iwan Nurdin dari KPA melihat kejahatan koporasi PT Sugar Group hanya bisa selesai jika seluruh lahan yang masuk dalam HGU mereka diaudit dan diperiksa ulang. Setidaknya warga 7 kampung harus keluar dari sana, dengan ganti rugi yang lebih jelas.

RIKI PRATAMA

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar