Hal tersebut terungkap, Kamis 26 September 2019, saat Kapolda Lampung mengadakan rapat dengan sejumlah kepala daerah. Hadir di sana Danrem 043 Gatam, Kajati, Kadis Kehutanan, Wali Kota, dan seluruh Bupati terkait.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kebakaran di Lampung dilakukan 2 korporasi dan 6 perusahaan. Selain SGC, PTPN di Waykanan (20 ha), PT Paramitra Mulya Lampung di Register 42 10 ha, dan Padang Savana di Lampung Barat 100 ha.
Hingga Kamis 26 September, demikian Kombes Pol Zahwani, Polda menetapkan 1 tersangka untuk kebakaran 3 hektare lahan di Blok Tujuh, Pemangku Ujung Berung, Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat, yang bertujuan membuka lahan sawah dan kopi.
Soal korporasi, Kabid Humas Polda itu mengatakan pihaknya masih mendalami apakah sengaja atau tidak. Namun petugas menemukan pembakaran di tengah areal perusahaan tersebut.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar