E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran online, pemanggilan dengan saluran elektronik, dan persidangan secara elektronik.
E-Litigasi merupakan kelanjutan e-court, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Tapi berlaku pula tukar-menukar dokumen, jawab-jawab, pembuktian bahkan penyampaian putusan. Keduanya bakal diberlakukan di semua pengadilan agama dan pengadilan negeri di Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan Sartini mengatakan, pihaknya harus menyebarluaskan informasi itu kepada publik. Karena yang mengetahuinya baru sebatas advokat. Adanya sosialisasi diharapkan bisa diteruskan kepada banyak pihak.
GELLY/AZIZI
Posting Komentar