Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, Selasa, 24 September 2019, kasus masih dikembangkan karena pengakuan awal pemalsuan baru berjalan beberapa bulan. Belum diketahui jumlah SIM yang sudah dijual.
Namun, Fr mengaku mendapat SIM setelah diiming-iming bonus SIM jika membeli sepeda motor dari seorang tersangka, Mi. Mi meminta bantuan Ar yang memiliki usaha cetak foto untuk membuat SIM palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar