Terjaring Razia, SIM Palsu Terbongkar di Bandarlampung

TANJUNGKARANG PUSAT (24/9/2019) - Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap tiga tersangka terkait pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasus terbongkar ketika seorang terjaring razia di daerah Kedaton, setelah diperiksa kelengkapan kendaraannya mencurigakan. Kasus kemudian dikembangkan hingga bisa menangkap dua orang lainnya sebagai pembuat dan penyalur.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, Selasa, 24 September 2019, kasus masih dikembangkan karena pengakuan awal pemalsuan baru berjalan beberapa bulan. Belum diketahui jumlah SIM yang sudah dijual.

Namun, Fr mengaku mendapat SIM setelah diiming-iming bonus SIM jika membeli sepeda motor dari seorang tersangka, Mi. Mi meminta bantuan Ar yang memiliki usaha cetak foto untuk membuat SIM palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar