MENGGALA (21/9/2019) - Polres Tulangbawang membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang sudah enam kali beraksi. Tersangka tidak kapok mesku sudah 4 kali keluar masuk penjara di Lapas yang berbeda.
Pelaku adalah Alamsyah, warga Kejadian, Wayserdang, Mesuji. Tersangka merupakan residivis kasus curas dan pernah menjalani hukuman sebanyak 4 kali pada tahun 2001-2001 di Lapas Kotabumi, tahun 2004-2005 di lapas OKI Sumatera Selatan, tahun 2005-2010 di Lapas Menggala dan pada tahun 2014-2015 juga di Lapas Menggala.
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu, 21 September 2019, mengatakan, Tahun 2014 aksi komplotan ini terjadi di rumah Joko Suhermanto, warga Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai Rp. 55 Juta, emas 56 gram, tiga unit HP dan gitar.
Dari TKP, petugas kami menyita barang bukti berupa tiga utas tali rapia yang terpotong dengan panjang 50 cm dan tiga potong lakban warna hitam. Dalam kasus sebelumnya, tersangka melakukan aksinya secara berkomplot, tersangka lainnya ditembak mati karena melakukan perlawanan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
FATHUL MAGHORIBI EFENDI
0 comments:
Posting Komentar