Subhan A. Latief, ketua RT 08, pada Senin 21 Oktober 2019, menduga ada motif tersembunyi di balik pemecatan tersebut, karena sebelum menonaktifkan Ketua Lingkungan I pada 17 Oktober yang lalu, Lurah Waydadi menawari jabatan itu kepadanya.
Ketua Lingkungan I Waydadi Triono Arifin juga mempertanyakan pemecatan sepihak dirinya. Ia ingin Camat dan Lurah memberi alasan yang jelas. Namun ia tidak menerima atas dasar Perwali yang menyebut lama jabatan 3 tahun, karena di Bandarlampung banyak yang lebih lama dari itu.
Lurah Waydadi Helpi Nurdin melihat melihat mundurnya delapan RT merupakan hak mereka. Soal pemecatan kepala lingkungan, menurutnya, atas dasar keputusan para atasannya.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar