Kapolsek Panjang AKP Adit Prayitno mengatakan, Rabu, 23 Oktober 2019, tersangka sebelumnya mengambil kunci serep dan ingin mengetahui barang yang disimpan di lemari es karena terkunci. Setelah dibuka ternyata isinya perhiasan sehingga mengambilnya.
Ulah menantu itu mudah karena masih dalam keluarga, ia bisa mendapatkan kunci serep untuk membuka lemari.
Adit mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar