Bandarlampung: Emas Mertua Dicuri untuk Foya-Foya

PANJANG (23/10/2019) - Seorang menantu ditangkap aparat Polsek Panjang, Bandarlampung, karena disangka mencuri perhiasan mertuanya seberat 162 gram atau berharga sekitar Rp122 juta. Ia sudah menjual 40 gram dan digunakan untuk foya-foya serta main judi. Modus menggunakan kunci serep dan membuka lemari es tempat penyimpanan gelan dan kalung tersebut.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prayitno mengatakan, Rabu, 23 Oktober 2019, tersangka sebelumnya mengambil kunci serep dan ingin mengetahui barang yang disimpan di lemari es karena terkunci. Setelah dibuka ternyata isinya perhiasan sehingga mengambilnya.

Ulah menantu itu mudah karena masih dalam keluarga, ia bisa mendapatkan kunci serep untuk membuka lemari. 

Adit mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan itu terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

RIKI PRATAMA

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar