Belanja Daerah Bandarlampung Rp2,9 Triliun Tahun 2020

TELUKBETUNG (25/10/2019) -  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Bandarlampung Tahun 2020, disepakati DPRD dan pemerintah setempat. Kesepakatan melalui penandatanganan dokumen pimpinan DPRD dengan wali kota dalam sidang paripurna, Jumat 25 Oktober 2019.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi, dihadiri 39 anggota DPRD. Penandatanganan kesepakatan bersama setelah ada kesepakatan Badan Anggaran (Banang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan sejak 14 hingga 24 Oktober 2019.

Juru Bicara Banang DPRD Bandarlampung Agusman Arief mengatakan, pendapatan diproyeksi Rp3,05 triliun. Terdiri Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp980,7 miliar, Dana Perimbangan Rp1,45 triliun, lain-lain pendapatan daerah sah Rp616,83 miliar.

Kebijakan belanja daerah diproyeksikan Rp2,92 triliun, atau naik Rp117,83 miliar dari APBD Tahun 2019. Belanja daerah terdiri Belanja Tidak Langsung Rp1,19 triliun dan Belanja Langsung Rp1,72 triliun.

Wali Kota Herman HN usai rapat mengatakan, segera memerintahkan semua satuan perangkat daerah untuk menyusun program sesuai rencana APBD tersebut.

Ketua DPRD Wiyadi berharap legislatif terutama perangkat daerah membuat program terobosan lagi sehingga hasil kerja bisa dirasakan masyarakat.

ADV/JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar