Dinas Lampung Utara Tegaskan Tak Ada Lagi Setoran Proyek


KOTABUMI (22/10/2019) - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Lampung Utara mengharamkan adanya fee proyek dalam seluruh kegiatan pembangunan. Hal itu setelah terjadinya OTT KPK beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas PUPR Lampura, Syahrizal Adhar, Selasa 22 Oktober 2019 mengatakan, masalah fee proyek adalah masalah yang serius. Dia menegaskan sudah memerintahkan bawahannya agar tidak ada lagi fee proyek.

Dia menerangkan, dihilangkannya budaya free proyek dimulai dari perencanaan hingga proses pelaksanaan pengerjaan yang dilakukan penyedia atau pihak ketiga. Dimulai dengan perencanaan yang baik, jika akan membangun jalan 100 meter kira-kira menggunakan dana Rp 1 miliar maka hal itu harus dibikin dengna baik, sehingga serah terima pekerjaan pun juga baik.

Kadis juga berpesan kepada penyedia barang atau rekanan untuk dapat bersama-sama menghapuskan adanya fee proyek dan bekerjasama secara lebih profesional. Kontraktor di Lampung Utara diminta mempersiapkan perusahaan dengan administrasi yang baik.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar