Pembahasan KUA-PPAS kini di tingkat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan. Hendry mengatakan, dengan kenaikan itu berarti ada kenaikan gaji pokok semua kepala desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 yang telah disahkan. Dalam regulasi tersebut diatur gaji pokok dan tunjangan kepala desa atau aparatur desa setara dengan PNS golongan II A.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar