Gaji Kepala Desa Lampung Selatan Diusulkan Setara PNS

KALIANDA (24/10/2019) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan melalui Ketuanya Hendry Rosyadi mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar memasukan kenaikan insentif untuk kepala desa mulai tahun 2020. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2020, di aula rumah dinas ketua dewan di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Kamis siang, 24 Oktober 2019.

Pembahasan KUA-PPAS kini di tingkat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan. Hendry mengatakan, dengan kenaikan itu berarti ada kenaikan gaji pokok semua kepala desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan  II A. 

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 yang telah disahkan. Dalam regulasi tersebut diatur gaji pokok dan tunjangan kepala desa atau aparatur desa setara dengan PNS golongan II A.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar