Kurir Rangkap Bandar Bawa 460 Ekstasi di Bandarlampung

TELUKBETUNG UTARA (21/10/2019) - Seseorang ditangkap karena diduga menjadi pengedar dan kurir pil ekstasi, Kamis malam, 17 Oktober 2019, di depan sebuah pengisian bahan bakar, di daerah Telukbetung Utara, Bandarlampung. Petugas juga mendapatkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 460 butir.

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herliantho mengatakan, Senin, 21 Oktober 2019, petugas menyelidikinya selama sebulan, dan tersangka mengaku baru dua kali menjalani bisnis haram tersebut. Barang diambil dari daerah Antasari, Bandarlampung, dan Branti, Lampung Selatan.

Satu orang lagi, kata Indra, dalam pengejaran petugas karena diduga terlibat dalam kasus itu. Pil tersebut diduga dipasok dari Medan, Sumatera Utara. Sedangkan peredaran di wilayah Bandarlampung.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar