Lagi, 3 Tersangka Narkoba Lampung Selatan Dituntut Mati

KALIANDA (24/10/2019) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali menuntut 3 tersangka pemilik sabu 15 kg hukuman mati dan seorang lainnya seumur hidup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 24 Oktober 2019.

Kajari Lampung Selatan Hutamrin mengatakan ketiga tersangka kepemilikan narkoba tersebut terdiri dari Septianto Murdani, warga Magetan;  Bayu Primadi, warga Panjang;  dan M. Nasir, warga Punduhpidada. Yang dituntut hukuman seumur hidup Adipaki Usman, warga Jakarta.

Selama Oktober, demikian Hutamrin, pihaknya menuntut hukuman mati atas 4 tersangka narkoba dan 2 lainnya seumur hidup.

Kajari yang belum lama bertugas di Lampung Selatan itu mengatakan peradilan terhadap terdakwa narkoba cukup banyak dan barang buktinya selalu dalam jumlah besar di perlintasan Pulau Jawa dan Sumatera itu.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar