Lampung Selatan Sosialisasikan Rencana Aksi PP dan PA

KALIANDA (23/10/2019) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Lampung bersama  Dinas PP dan PA Lampung Selatan, mengadakan sosialisasi, Rabu, 23 Oktober 2019. Penyebaran informasi itu berkaitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah PP dan PA dalam konflik sosial.

Sosialisasi diikuti wakil organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas PP dan PA Lampung Selatan Anasrulloh mengatakan, penanganan konflik dan perempuan serta anak, sebenarnya sudah ada dalam visi dan misi daerah. Karena itu, yang paling penting disiplin penerapan di lapangan. Disertai dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Kadis PP dan PA Lampung Theresia Sormin mengatakan, masalah perempuan dan anak sudah mengkhawatirkan. Penanganannya perlu ada keterlibatan dari semua unsur masyarakat. 

GELLY/AZIZI

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar