Kepala Kejari Lampung Selatan Hutamrin, mengatakan, Selasa, 22 Oktober 2019, terpidana sudah mendapat tiga kali panggilan tapi tidak diindahkan sehingga harus dikeluarkan daftar pencarian orang.
Alasan lainnya karena Agus harus membayar denda yang telah merugikan keuangan negara. Jika dalam beberapa waktu tertentu belum menyerahkan diri atau tertangkap, aset miliknya bisa disita untuk negara.
Hutamrin mengatakan, denda yang harus dikembalikan cukup besar sehingga terpidana harus memenuhinya. Status DPO tersebut berlaku sampai yang bersangkutan terdakwa dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
GELLY
Mohon maaf kalau kasus Kades ini cuma kelas ikan Tri yang perlu disidik kasus besar lainnya dong.
BalasHapus