Mantan Kades Diburu Jaksa Lampung Selatan

KALIANDA (22/10/2019) -  Agus Widodo, mantan Kepala Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ditetapkan dalam buruan atau DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Agus ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak. Namun, usai itu ia menghilang. Kasus penyelewengan beras untuk rakyat miskin tahun 2013 sebesar Rp473 juta.

Kepala Kejari Lampung Selatan Hutamrin, mengatakan, Selasa, 22 Oktober 2019, terpidana sudah mendapat tiga kali panggilan tapi tidak diindahkan sehingga harus dikeluarkan daftar pencarian orang.

Alasan lainnya karena Agus harus membayar denda yang telah merugikan keuangan negara. Jika dalam beberapa waktu tertentu belum menyerahkan diri atau tertangkap, aset miliknya bisa disita untuk negara.

Hutamrin mengatakan, denda yang harus dikembalikan cukup besar sehingga terpidana harus memenuhinya. Status DPO tersebut berlaku sampai yang bersangkutan terdakwa dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

GELLY

1 comments:

  1. Mohon maaf kalau kasus Kades ini cuma kelas ikan Tri yang perlu disidik kasus besar lainnya dong.

    BalasHapus