pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Melanggar, Imigrasi Kotabumi Pulangkan Bule ke Belanda


KOTABUMI (31/10/2019) - Seorang warga negara Belanda di deportasi Kantor Imigrasi kelas III Non TPI, Kotabumi, Lampung Utara, lantaran melanggar penyalagunaan Visa. Bule tersebut diketahui datang ke Desa Monomarto, Kotabumi Utara untuk melakukan penyuluhan atau pelatihan Managemen Bumdes.

Penangkapan  dilakukan pada Selasa malam kemarin, pukul 20.00, oleh tim pengawasan orang asing, Imigrasi Kotabumi, di balai Desa Monomarto saat sedang melakukan pelatihan.  Maria Adriana Elisabeth berusia 66 tahun warga asal Belanda tersebut langsung di gelandang ke kantor imigrasi dan dilakukan pemeriksaan.

Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotabumi, Kresna Aji Pranata, saat Jumpa Perss, Kamis, 31 Oktober 2019, mengatakan, kedatangan, WNA tersebut atas undangan Kepala Desa Monomarto Waskito Yusika. Namun, visa yang digunakan Maria tersebut seharusnya wisatawan bukan disalahgunakan untuk melakukan pelatihan atau penyuluhan. Untuk itu pihaknya mendeportasi ke daera Asalnya.

ADI SUSANTO

0

Posting Komentar

-->