Kasat Lantas Polres Lampung Lampung Tengah AKP, Fadil mengatakan, ada lima puluh teguran, dan penindakan rinciannya penahanan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak bisa menunjukan surat-surat. Kendaraan motor yang tidak bisa menujukan surat kendaraan ada 10 unit.
Operasi berlangsung hingga 5 November 2019 dilakukan di beberapa titik jalan, antara lain Tugu Pepadun Gunungsugih, di Bandarjaya, Kecamtan Terbanggibesar.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar