Keduanya sempat cekcok karena korban menolak menyerahkan sertifikat tanah. Pelaku hendak menggadaikannya sebagai jaminan utang di bank.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, Kamis, 24 Oktober 2019, pembunuhan bermula saat pelaku mendatangi korban meminta tanda tangan surat kuasa sertifikat tanah tapi korban enggan memenuhi permintaannya.
Pelaku mengasah aritnya, dan mendatangi bapaknya yang sedang berada di dapur. Dia meminta hal sama, namun kembali ditolak.
“Pelaku awalnya mengancam korban dengan menempelkan arit di lehernya.
Saat itu ibu pelaku melihat dan langsung berteriak. Pelaku pun melepaskan korban. Saat itu korban menangkap arit dan coba merebutnya. Merasa mendapat perlawanan, pelaku membacok korban hingga tewas.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar