Polda Lampung Tangkap Pencetak Uang Palsu


BANDARLAMPUNG (16/10/2019) - Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan peredaraan uang palsu. Polisi menangkap seorang tersangka, Hendri Setio di Dusun Talang Besar, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Sidomukyo, Desa Trimulyo, Tegineneng. Motif tersangka mencetak uang palsu awalnya untuk membayar utang yang jatuh tempo. Tersangka sudah mencetak sebanyak Tp.11 juta.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany saat ekspose di Mapolda, Rabu, 16 Oktober 2019 mengatakan. Polda menyita sebanyak 88 lembar Rp100 ribu dan 44 lembar Rp50 ribu. Uang palsu tersebut dicetak menggunakan printer. Polisi menduga Hendri mempelajari pembuatan uang palsu itu secara otodidak.

Menurut Barly, tersangka berpindah-pindah tempat dalam mengedarkan uang palsu. Cara itu memang modus yang biasa dilakukan ketika seseorang punya kesalahan. Sedangkan saat belanja, tersangka melakukannya pada malam hari.

RICKI

0 comments:

Posting Komentar