Tersangka, Dw berusia 31 tahun diamankan dan dalam penyelidikan Polsek Pagelaran, Polres Tanggamus. Korban bernama Ahmad Kasiam alias Kemat berusia 85 tahun.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, hubungan anak dan bapak itu tidak akur. Dugaan kuat puncak kemarahan anak hingga terjadi pembunuhan karena bapaknya tak mau menekan surat.
Tersangka tak bisa membayar cicilan kredit motor, dan berniat meminjam sertifikat rumah kepada ayahnya untuk diagunkan ke bank untuk modal usaha. Tapi, permintaan itu ditolak korban.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar